Untuk menyelenggarakan kegiatan lingkup negara maupun daerah, pasti membutuhkan dana yang cukup besar. Oleh karena itu, Undang-Undang di Indonesia telah mengatur pengelolaan dana melalui APBN dan APBD.
Daftar Isi
Meskipun sama-sama bertujuan untuk mengatur pendanaan, keduanya juga memiliki perbedaan dalam hal sumber serta fungsinya. Untuk mengetahuinya lebih jauh, simak artikel kali ini hingga selesai, ya, Kawan Literasi!
Apa itu APBN?

APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan rencana tahunan keuangan pemerintahan negara yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mulai dari 1 Januari sampai 31 Desember. Definisi ini tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu dalam Pasal 1 ayat (7).
Selain itu, APBN juga direncanakan terlebih dulu oleh pemerintah, dari segi pengeluaran dan penerimaan uangnya, atau disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), yang akan diajukan kepada DPR dan didiskusikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
- Struktur Teks Laporan Percobaan, Ciri-Ciri dan Contohnyaby Andira Adi Fitria (Studio Literasi) on September 17, 2023 at 11:48 am
Teks laporan percobaan merupakan salah satu jenis teks yang ada dalam materi Bahasa Indonesia. Teks ini berfungsi untuk melaporkan percobaan yang dilakukan oleh seorang penulis. Penulisannya tentu tidak boleh asal, sebab teks ini harus menyatakan fakta hasil dari percobaan dan disusun dengan sistematis. Untuk mengetahuinya lebih jauh, simak artikel berikut hingga akhir, Kawan Literasi! Apa Artikel Struktur Teks Laporan Percobaan, Ciri-Ciri dan Contohnya pertama kali tampil pada Studio Literasi.
- 13 Tanda Baca, Fungsi, dan Contoh Penggunaan sesuai EYDby Andira Adi Fitria (Studio Literasi) on September 17, 2023 at 8:38 am
Dalam suatu kalimat, terdapat tanda baca yang biasanya digunakan. Baik itu kalimat pernyataan, kalimat tanya, atau kalimat seruan. Masing-masing menggunakan tanda baca sesuai fungsinya. Contohnya, tanda titik (.) yang umumnya digunakan untuk mengakhiri suatu kalimat berita. Fungsi tanda baca adalah memudahkan pembaca untuk memberi jeda, mengetahui struktur suatu kalimat, dan menentukan intonasi. Lalu, bagaimana fungsi Artikel 13 Tanda Baca, Fungsi, dan Contoh Penggunaan sesuai EYD pertama kali tampil pada Studio Literasi.
- Pencemaran Tanah: Komponen Pencemar, Dampak, dan Penangananby Andira Adi Fitria (Studio Literasi) on September 17, 2023 at 2:01 am
Pencemaran tanah terjadi jika terdapat makhluk hidup, zat, maupun komponen lain ke dalam tanah hingga kualitas tanah menurun. Biasanya pencemaran tanah kerap terjadi akibat bahan kimia buatan manusia yang merubah lingkungan tanah. Apa saja sumber pencemaran tanah, dampak, dan cara menanganinya? Untuk mengetahuinya, simak artikel Studio Literasi kali ini hingga akhir, Kawan Literasi! Pencemaran Tanah Artikel Pencemaran Tanah: Komponen Pencemar, Dampak, dan Penanganan pertama kali tampil pada Studio Literasi.
- Konjungsi: Ketahui Jenis-Jenis hingga Contoh Penggunaannyaby Andira Adi Fitria (Studio Literasi) on September 5, 2023 at 3:44 am
Konjungsi lebih akrab disebut sebagai kata hubung. Konjungsi berfungsi menghubungkan dua klausa maupun frasa dalam sebuah kalimat agar saling berkesinambungan. Contoh paling umum yaitu dan, tetapi, maupun, sedangkan, dan lain sebagainya. Namun tahukah Kawan Literasi jika konjungsi memiliki berbagai macam jenis dan penggunaannya yang berbeda? Simak artikel Studio Literasi kali ini hingga selesai untuk mengetahuinya Artikel Konjungsi: Ketahui Jenis-Jenis hingga Contoh Penggunaannya pertama kali tampil pada Studio Literasi.
Tujuan penyusunan APBN secara garis besar adalah meningkatkan kemakmuran rakyat dan pertumbuhan ekonomi. Tujuan spesifik penyusunan APBN adalah sebagai berikut:
- Menjadi pedoman penerimaan dan pengeluaran negara untuk melakukan tugas kenegaraan.
- Menjunjung transparansi dan pertanggungjawaban kepada DPR dan masyarakat.
- Meningkatkan manajemen koordinasi antar bagian pemerintah.
- Membantu mencapai tujuan fiskal.
- Membantu menentukan prioritas belanja pemerintah.
Lalu, Apa itu APBD?

APBD, berdasarkan Permendagri No. 21 Tahun 2011, adalah rancangan keuangan tahunan dari pemerintah daerah, yang pemerintah daerah beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah setujui, juga ditetapkan dengan peraturan daerah.
Anggaran ini akan mencerminkan besaran pengeluaran dan pendapatan yang suatu daerah perlukan untuk melaksanakan pengelolaan, mulai dari daerah tingkat kota atau kabupaten (tingkat II) dan provinsi (tingkat I).
Tujuan disusunnya APBD adalah untuk menjadi acuan pemerintah daerah untuk mengatur penerimaan dan belanja daerah. Selain itu, APBD juga memiliki tujuan berikut ini:
- Membantu mencapai tujuan fiskal.
- Melaksanakan peningkatan koordinasi setiap bagian pada lingkungan pemerintah daerah.
- Menciptakan efisiensi penyediaan barang maupun jasa.
- Menentukan prioritas belanja pemda.
Sumber Penerimaan APBN dan APBD
Secara garis besar, asal atau sumber pendapatan APBN adalah dari penerimaan dalam negeri berupa pajak dan penerimaan bukan pajak, serta dana hibah. Sementara itu, untuk APBD, asal pembiayaan dan anggarannya adalah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, serta pendapatan lain-lain yang sah.
Baca juga: Konsep Dasar Ilmu Ekonomi
Fungsi APBN

Kementerian Keuangan sebagai pihak yang mengkaji dan menjalankan fungsi APBN. Beberapa fungsi dari APBN yaitu fungsi alokasi, distribusi, otorisasi, stabilisasi, regulasi, dan pengawasan. Enam fungsi ini tercantum dalam Pasal 2 ayat 4 UU No. 17 Tahun 2003. Berikut adalah penjelasannya:
1. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi adalah pembagian anggaran secara proporsional dalam pengalokasian pembangunan dan pemerataan. Oleh karena itu, anggaran negara haruslah terarah, sehingga bisa menambah daya guna perekonomian dan meminimalisir inefisiensi sumber daya.
2. Fungsi Distribusi
Memiliki fungsi distribusi, dana APBN harus disalurkan kepada masyarakat berdasarkan penetapan awal alokasinya. Karena itulah, kebijakan dalam penyusunan anggaran harus sangat teliti, dengan mempertimbangkan keadilan dan rasa pantas, agar setiap wilayah atau daerah bisa memperoleh pemerataan. Dengan kata lain, dana tidak boleh hanya terpusat di satu sektor ataupun satu daerah saja, agar tid ak terjadi ketimpangan.
3. Fungsi Stabilisasi
Makna fungsi stabilisasi dalam APBN adalah APBN berguna untuk memelihara keseimbangan atau stabilitas antara masyarakat dengan intervensi untuk menghindari inflasi. Misalnya, saat terjadi kenaikan harga barang dan jasa, maka pemerintah akan menaikkan suku bunga, supaya jumlah uang yang beredar berkurang dan harga dapat normal kembali.
4. Fungsi Otoritas
Dengan fungsi otoritas, anggaran APBN berfungsi menjadi acuan atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja pemerintah setiap tahunnya.
5. Fungsi Perencanaan
Dengan fungsi perencanaan, APBN berguna untuk pengalokasian sumber daya yang ada sesuai dengan rencana yang sudah pemerintah dan DPR tetapkan setiap tahunnya.
6. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan APBN yaitu anggaran negara menjadi acuan untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Jadi, hal ini akan memudahkan masyarakat memberi penilaian tentang kesesuaian kebijakan dan tindakan pemerintah dalam penggunaan uang negara untuk suatu keperluan.
Baca juga: Asas dan Prinsip Koperasi
Fungsi APBD

Sama layaknya APBN, APBD juga memiliki 6 fungsi, yang tercantum pada Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagai berikut:
1. Fungsi Perencanaan
APBD menjadi acuan atau pedoman untuk merencanakan aktivitas atau kegiatan pada tahun berlakunya.
2. Fungsi Otorisasi
Melaksanakan penerimaan dan belanja daerah pada tahun bersangkutan. Fungsi otorisasi memberikan wewenang pada pemerintah untuk melaksanakan anggaran, pendapatan, belanja, hingga pembiayaan berdasarkan APBD.
3. Fungsi Pengawasan
Dengan fungsi pengawasan, APBD menjadi acuan untuk menilai aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan.
4. Fungsi Alokasi
APBD bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran, serta meningkatkan efisiensi perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
APBD harus dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di daerah tersebut. Penyusunan APBD haruslah mendukung aktivitas daerah yang bisa menjadi contoh kegiatan yang dapat memajukan kesejahteraan umum daerah.
6. Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi adalah kegunaan APBD sebagai alat untuk menyeimbangkan fundamental perekonomian pada suatu daerah.
Baca juga: Pendapatan Nasional
Mekanisme Penyusunan APBN dan APBD

Mekanisme Penyusunan APBN
- Pemerintah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)
- Pemerintah mengajukan RAPBN ke DPR
- DPR membahas RAPBN dalam masa sidang.
- DPR menyetujui RAPBN menjadi APBN melalui Undang-Undang. Jika DPR tidak memberikan persetujuan, maka pemerintah akan menggunakan APBN sebelumnya.
- Pelaksanaan APBN didukung oleh Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan APBN.
Mekanisme Penyusunan APBD
- Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) oleh pemerintah daerah
- Pengajuan RAPBD oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dilakukan rapat sebelum persetujuan.
- Pengesahan RAPBD menjadi APBD setelah DPRD menyetujui RAPBD.
- Penetapan APBD dengan perda satu bulan setelah APBD disahkan paling lambat.
- Perubahan APBD ditetapkan dengan Perda, paling lambat 3 bulan sebelum anggaran berakhir.
- Setelah APBD ditetapkan melalui Perda, anggaran disampaikan kepada gubernur bagi pemerintah kota/kabupaten dan kepada presiden melalui Mendagri bagi pemerintah provinsi.
Baca juga: Mengenal Kebijakan Fiskal – Pengertian, Instrumen & Jenisnya
Demikianlah ulasan materi tentang APBN dan APBD. Keduanya memiliki fungsi utama yang sama, yaitu menjadi acuan pendanaan dan berperan penting untuk mengatur prioritas keuangan negara dan daerah. Meski begitu, sumber penerimaan APBN dan APBD berbeda. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar