Mungkin selama ini teman-teman sering mendengar nama koperasi, bukan hanya mendengar, mungkin juga teman-teman sudah sering mengunjunginya.
Daftar Isi
Hampir semua lembaga pendidikan memiliki koperasi pribadi, baik dari lembaga pendidikan di tingkat dasar, hingga lembaga pendidikan di tingkat perguruan tinggi.
Tapi, apa teman-teman sudah benar-benar paham apa arti, tujuan, dan fungsi dari koperasi? Artikel ini akan menjelaskan semuanya secara lengkap dan jelas.
Artikel Terkait
Pengertian
Kata koperasi adalah serapan dari bahasa inggris yang berbunyi co-operation. Jika diartikan kedalam bahasa indonesia, kata co-operation sama artinya dengan kerja sama.
Oleh karena itu, secara umum koperasi adalah sekumpulan orang-orang dengan tujuan yang sama, baik itu tujuan sosial, ekonomi, maupun budaya.
Sekumpulan orang ini akan membentuk suatu badan usaha bersama atau yang bisa juga disebut sebagai perusahaan koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Selain itu, para anggota akan mengelola sendiri perusahaan yang sudah mereka dirikan secara bersama-sama.
Selain pengertian diatas, ada berbagai macam pengertian lain tentang koperasi yang disampaikan oleh para ahli.
Menurut Said Hamid, koperasi adalah kumpulan dari orang yang secara bersama-sama bergotong royong dengan berlandaskan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat banyak.
Menurut Arifnal, koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum, yang memberi kebebasan terhadap setiap anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk mensejahterakan jasmani para anggotanya.
Menurut Dr. G. Mladenata, koperasi adalah bentuk wadah dari beberapa produsen kecil yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan cara saling bertukar jasa secara kolektif serta bersama-sama menanggung resiko dengan mengerjakan berbagai sumber yang disumbangkan oleh para anggotanya.
Menurut Munker, koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara berkelompok, yang berdasarkan konsep tolong-menolong. Kegiatan dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang terkandung dalam gotong royong.
Koperasi Indonesia
Indonesia sendiri sudah memiliki undang-undang sendiri yang mengatur sistem perkoperasian, yaitu (UU) No. 25 Tahun 1992.
Pasal 1 dari undang-undang tersebut menyebutkan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.
Dalam pasal 2 juga disebutkan, bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bapak Koperasi Indonesia
Pengangkatan Mohammad Hatta sebagai bapak Koperasi Indonesia bukan tanpa alasan. Beliau memiliki jasa-jasa besar bagi perkembangan ekonomi dan koperasi di Indonesia.
Berangkat dari kepedulian seorang Mohammad Hatta yang sangat besar kepada perkembangan ekonomi si Indonesia, beliau kerap kali menuliskan gagasan tentang ekonomi dan koperasi melalui beberapa buku-buku ilmiah.
Beliau juga lah yang menjadi penggagas kemajuan Koperasi Indonesia lewat sebuah pidato khusus yang disampaikan pada tanggal 12 Juli 1951 dalam rangka hari koperasi nasional.
2 tahun kemudian, pada hari kongres Koperasi Indonesia ke-2 yang dilaksanakan di Kota Bandung, tepatnya tanggal 17 Juli 1953, Mohammad Hatta diangkat sebagai bapak Koperasi Indonesia.
Tujuan Koperasi
Seperti yang sudah disebutkan oleh (UU) No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, tujuan koperasi adalah sebagai berikut.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Prinsip Koperasi
Berdasarkan pasal 5 yang terdapat pada (UU) No. 25 Tahun 1992, prinsip yang harus dipegang erat oleh perusahaan koperasi adalah sebagai berikut.
- Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
Maksud kata terbuka disini adalah, Koperasi tidak memberikan persyaratan yang bersifat sangat khusus kepada orang yang ingin ikut bergabung ke dalamnya.
Sedangkan maksud dari kata sukarela disini adalah, setiap orang yang ingin ikut bergabung dipersilahkan untuk menaruh modal sesuai dengan kemampuan finansial mereka masing-masing.
- Pengelolaan perusahaan koperasi bersifat demokratis.
Setiap keputusan yang akan diambil oleh perusahaan koperasi harus didiskusikan terlebih dahulu, semua anggota bebas menyampaikan aspirasinya untuk kemajuan dari perusahaan itu sendiri tanpa diskriminasi sedikitpun.
Bahkan, suara anggota yang bergabung dengan modal kecil memiliki hak untuk berpendapat yang sama dengan anggota lain yang bergabung dengan modal yang jauh lebih besar.
Keputusan yang akhirnya diambil harus merupakan keputusan hasil musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh seluruh anggota.
- Sisa hasil usaha atau yang bisa juga disebut SHU dibagikan secara adil.
Sudah dipersilahkan bergabung dengan modal yang tidak besar, diberi hak yang sama untuk berbicara, masa masih mau minta uang sisa hasil usaha (SHU) yang besar juga?, keterlaluan sekali anda.
Oleh karena itu, selain menganut prinsip demokratis, perusahaan dengan nama yang berembalkan kata-kata koperasi juga menganut prinsip adil.
Besar nominal sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan sesuai dengan besar nominal modal yang disetorkan oleh masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang setimpal dengan modal.
Selain sisa usaha, balas jasa yang diterima oleh setiap anggota juga berbeda-beda, tergantung berapa besar nominal modal yang disetorkan.
- Kemandirian.
Jangan kira setelan bergabung menjadi anggota koperasi anda bisa santai-santai.
Dengan menganut prinsip kemandirian, setiap anggota wajib memiliki tugas dan peran masing-masih di dalam perusahaan.
- Pendidikan perkoperasian.
Seluruh anggota diberikan bekal berupa kemampuan kerja kepada para anggotanya dengan cara terjun langsung ke lapangan.
- Kerjasama antar Koperasi.
Seluruh koperasi yang ada di Indonesia dituntut untuk saling bekerja sama satu sama lain agar perkembangan dan kemajuan dari koperasi semakin pesat.
Fungsi Koperasi
Berdasarkan tujuan dan prinsip yang dimiliki oleh koperasi, koperasi juga memiliki beberapa fungsi.
Sesuai dengan apa yang sudah dijelaskan oleh (UU) No. 25 Tahun 1992, lebih tepatnya di pasal 4, fungsi dari koperasi adalah sebagai berikut.
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Dengan prinsip sukarela, terbuka, demokratis, dan adil yang dianut, maka setiap anggota dapat mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi mereka secara maksimal.
Selain itu, perusahaan koperasi tidak boleh hanya fokus meraup keuntungan sebanyak-banyaknya demi kesejahteraan anggota saja , mereka juga diharapkan agar turut ikut serta dalam membantu meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Hampir sama dengan poin nomor 1, dengan fungsi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, otomatis koperasi juga melakukan upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
Koperasi juga diharapkan menjadi tonggak utama bagi ketahanan ekonomi nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sesuai dengan pengertiannya, Koperasi juga berfungsi mengembangkan ekonomi nasional melalui pembentukan sebuah badan usaha bersama atas asas keuangan dan demokrasi ekonomi.
Logo Koperasi
Logo Koperasi Indonesia sempat beberapa kali mengalami pergantian, pada saat tahun 2012 – 2015 Koperasi Indonesia sempat mengganti logo koperasi lamanya yang sudah digunakan sejak tahun 1974.
Namun, pada tahun 2015 Koperasi Indonesia kembali menggunakan logo koperasi lamanya yang masih digunakan hingga saat ini.
Berikut arti dari logo Koperasi Indonesia yang terbaru.
- Rantai
Gambar rantai pada logo Koperasi Indonesia melambangkan kokohnya persahabatan antar sesama anggota.
- Roda bergigi.
Gambar roda bergigi pada logo Koperasi Indonesia melambangkan upaya keras yang dilakukan untuk mencapai tujuan dan menjalankan fungsi yang sudah ditetapkan.
- Kapas dan padi.
Gambar kapas dan padi pada logo Koperasi Indonesia melambangkan kesejahteraan anggotanya sekaligus masyarakat Indonesia yang memang menjadi tujuan dan salah satu fungsi yang dimiliki.
- Timbangan.
Gambar timbangan pada logo Koperasi Indonesia melambangkan salah satu prinsip yang wajib dipegang, yaitu keadilan bagi seluruh orang yang menjadi anggotanya.
Lebih dari itu, koperasi juga berusaha menerapkan prinsip keadilan saat bersentuhan dengan masyarakat Indonesia lain yang tidak tergabung sebagai anggota untuk menjalankan salah satu fungsinya, mensejahterakan masyarakat Indonesia.
- Bintang.
Gambar bintang pada perisai yang terdapat pada logo Koperasi Indonesia melambangkan bahwa Pancasila harus menjadi landasan utama.
- Pohon beringin.
Gambar pohon beringin dengan akar yang kokoh pada logo Koperasi Indonesia melambangkan keteguhan hati dan prinsip yang dimiliki oleh seluruh anggota.
- Lambang tulisan Koperasi Indonesia.
Tulisan Koperasi Indonesia yang terdapat pada logo Koperasi Indonesia melambangkan bahwa Koperasi merupakan sebuah sistem yang baik untuk kemajuan Bangsa Indonesia.
- Warna merah putih.
Warna merah putih yang menjadi warna dasar dari logo koperasi melambangkan sifat nasionalisme yang dimiliki oleh seluruh anggota.
Jenis Koperasi
- Koperasi Serba Usaha (KSU).
Membuka berbagai macam jasa dan layanan sekaligus kepada masyarakat luas.
- Koperasi Simpan Pinjam
Sama halnya seperti bank, namun, koperasi simpan pinjam hanya menyediakan jasa simpan pinjam untuk anggotanya saja.
Selain itu, jumlah bunga yang harus dibayar oleh para anggota koperasi simpan pinjam tidak sebesar jumlah bunga yang harus dibayarkan oleh orang yang meminjam uang di bank.
- Koperasi Produsen.
Beranggotakan para pelaku usaha yang bergerak dalam bidang produksi suatu produk dan ingin menjualnya.
- Koperasi Konsumen.
Sama halnya seperti toko kelontong maupun supermarket, namun harga produk yang dijual di koperasi konsumen biasanya dibanderol dengan harga yang lebih murah.
Baca Juga: Pengertian Ekspor dan Impor
Tidak ada komentar