Nama LPDP pasti sudah tidak asing di telinga Kawan Literasi kan? Beasiswa LPDP adalah salah satu beasiswa yang bergengsi di Indonesia. Beasiswa ini disediakan oleh pemerintah sebagai bentuk pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Apakah kamu salah satu orang yang tertarik untuk mendapat beasiswa LPDP? Yuk, simak informasi Studio Literasi kali ini supaya kamu tahu apa saja keuntungannya, bagaimana cara mendaftarnya, dan apa saja syarat beasiswa LPDP. Simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Mengenal Beasiswa LPDP
Kamu pasti tidak asing dengan istilah LPDP. LPDP adalah singkatan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, yang bergerak mendanai pendidikan warga negara Indonesia. LPDP adalah suatu lembaga pengelola dana abadi untuk mendanai beasiswa pendidikan dan berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan Indonesia.
Lembaga ini dikelola oleh Badan Layanan Umum atau BLU yang berdiri berdasarkan undang-undang. UUD 1945 menyatakan bahwa 20% dari APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) adalah dana yang dialokasikan untuk pendidikan. Pemerintah dan DPR melalui UU Nomor 2 tahun 2010 menyepakati bahwa sebagian dana alokasi pendidikan akan menjadi Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).
Menteri Keuangan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati untuk pengelolaan DPPN serta pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan dengan bantuan dari pegawai kedua kementerian terkait pada tahun 2011. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP adalah sebuah lembaga non-eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.
Artikel Terkait
- Mengenal Ancaman di Bidang Ideologi & Strategi Mengatasinyaby Siti Haliza (Museum Nusantara – Info Wisata Sejarah Indonesia) on Januari 10, 2023 at 8:02 am
Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila. Sejak berdirinya Indonesia, Pancasila sudah menjadi landasan dasar kehidupan bermasyarakat. Tidak jarang, ideologi Pancasila ini ditentang dan berusaha digantikan oleh beberapa golongan atau kelompok karena tidak sesuai dengan kepentingan kelompok tersebut. Kali ini, Museum Nusantara akan membahas tentang ancaman di bidang ideologi serta strategi untuk menanganinya. Simak informasi selengkapnya di The post <strong>Mengenal Ancaman di Bidang Ideologi & Strategi Mengatasinya</strong> appeared first on Museum Nusantara - Info Wisata Sejarah Indonesia.
- Mengenal Ancaman di Bidang Politik & Strategi Mengatasinyaby Siti Haliza (Museum Nusantara – Info Wisata Sejarah Indonesia) on Januari 10, 2023 at 1:52 am
Indonesia sudah berdiri sejak 76 tahun yang lalu. Untuk sampai ke titik ini, tentu banyak sekali rintangan yang sudah dihadapi. Meskipun sudah sampai di titik yang kita rasa aman, Indonesia masih memiliki ancaman tersendiri. Pada kesempatan kali ini, Museum Nusantara akan membahas tentang ancaman di bidang politik yang terjadi di Indonesia. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, The post <strong>Mengenal Ancaman di Bidang Politik & Strategi Mengatasinya</strong> appeared first on Museum Nusantara - Info Wisata Sejarah Indonesia.
- Tekanan Zat dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hariby Siti Haliza (Studio Literasi) on Januari 6, 2023 at 5:59 am
Pernahkah Kawan Literasi menggantungkan bingkai foto di dinding? Nah, kalau pernah, tahukah kamu kenapa paku yang menahan bingkai fotomu bisa menancap pada tembok yang tebal? Yap, hal itu dikarenakan adanya tekanan pada paku. Tekanan merupakan besarnya suatu gaya yang bekerja pada luasan bidang tekan. Jadi, ketika ujung paku yang memiliki permukaan runcing ditempelkan pada dinding, Artikel <strong>Tekanan Zat dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari</strong> pertama kali tampil pada Studio Literasi.
- 10 Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negaraby Siti Haliza (Studio Literasi) on Januari 4, 2023 at 4:53 am
Di negara kita, Indonesia, setiap warga negaranya memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia sebagai tanggung jawabnya sesuai dengan perannya masing-masing. Kewajiban warga negara di Indonesia ini tersusun atas kewajiban asasi manusia dan telah diatur dalam UUD 194 dan UU yang berlaku. Bagi warga negara yang melanggar hal tersebut akan Artikel <strong>10 Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara</strong> pertama kali tampil pada Studio Literasi.
Pengelolaan keuangan LPDP berpedoman pada kebijakan-kebijakan dari Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Agama, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pada tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai sebuah instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum. Setelah itu, pemerintah menetapkan peraturan presiden tentang dana abadi pendidikan (DAP) untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana pendidikan tersebut.
Beasiswa LPDP adalah beasiswa yang dikhususkan untuk warga negara Indonesia yang sudah menyelesaikan studi sarjana (S1) atau diploma empat (D4) untuk menempuh studi magister, warga negara Indonesia yang sudah menyelesaikan studi S1 atau D4 untuk menempuh pendidikan doktor di luar negeri, atau warga negara Indonesia yang sudah menyelesaikan studi magister (S2) untuk menempuh pendidikan doktor (S3).
Syarat Beasiswa LPDP

Tentu saja, terdapat beberapa persyaratan untuk mendapatkan beasiswa bergengsi ini. Berikut adalah syarat- syarat beasiswa LPDP reguler:
Persyaratan Umum
- Pendaftar harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI.
- Pendaftar sudah menyelesaikan studi sarjana (S1) atau diploma empat (D4) untuk menempuh studi magister, warga negara Indonesia yang sudah menyelesaikan studi S1 atau D4 untuk menempuh pendidikan doktor di luar negeri, atau warga negara Indonesia yang sudah menyelesaikan studi magister (S2) untuk menempuh pendidikan doktor (S3). Pendaftar dari diploma empat (D4) atau sarjana (S1) langsung menempuh pendidikan doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki Letter of Acceptance Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
- Memenuhi semua kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
- Pendaftar yang sudah menyelesaikan pendidikan magister tidak diizinkan mendaftar dalam program beasiswa magister.
- Pendaftar yang sudah menyelesaikan pendidikan doktor tidak diizinkan mendaftar dalam program beasiswa doktor.
- Pendaftar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri wajib untuk melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi Indeks Prestasi Kumulatif melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/.
- Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan magister untuk tujuan beasiswa magister atau pendidikan doktor untuk tujuan beasiswa doktor, baik di perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri.
- Tidak akan menerima, mendaftar, bahkan menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi mendapatkan double funding.
- Pendaftar harus memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi yang sudah terdaftar di LPDP.
- Beasiswa reguler hanya diperuntukkan kelas reguler.
- Pendaftar harus mengisi profil diri dalam formulir pendaftaran online.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana kontribusi di Indonesia, dan rencana pasca-studi.
- Pendaftar harus menulis proposal penelitian (pendaftar pendidikan doktor).
- Pendaftar melampirkan riwayat dan tautan publikasi ilmiah (optional).
Persyaratan Khusus
1. Pendaftar memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
- Pendaftar beasiswa pendidikan magister maksimal berusia 35) tahun
- Pendaftar beasiswa pendidikan Doktor maksimal berusia 40 tahun.
2. Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi atau tokoh masyarakat.
3. Pendaftar bersedia menandatangani dan menyetujui surat pernyataan yang tertera pada aplikasi pendaftaran.
4. Pendaftar mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan:
- Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimal 3,00 dari 4,00 atau yang setara, IPK dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimal 3,25 dari 4,00 atau yang setara, IPK dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Pendaftar jenjang Doktor dari program Magister Penelitian tanpa IPK wajib untuk melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi sebelumnya.
5. Pendaftar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri wajib untuk melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi Indeks Prestasi Kumulatif melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/.
6. Pendaftar wajib untuk mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS, PTE Academic atau IELTS. Berikut adalah ketentuannya:
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku wajib berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP Indonesia.
- Pendaftar program pendidikan magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 61, TOEFL ITP 500, PTE Academic 50; atau IELTS 6,0.
- Pendaftar program pendidikan magister luar negeri dengan skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80; PTE Academic 58; atau IELTS 6,5.
- Pendaftar program pendidikan Doktor dalam negeri dengan skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 530, TOEFL iBT 70, PTE Academic 50; atau IELTS 6,0.
- Pendaftar program Doktor Luar Negeri dengan skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 94; PTE Academic 65; atau IELTS 7,0.
7. Pendaftar berstatus CPNS/PNS, POLRI dan TNI perlu melampirkan surat usulan mengikuti beasiswa LPDP minimal dari pejabat yang bertanggung jawab pada pengembangan SDM di lembaga berkaitan.
Cara Pendaftaran
- Kamu dapat mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP berikut: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
- Lengkap dokumen dan unggah semua dokumen yang masuk ke dalam persyaratan pada aplikasi pendaftaran
- Jangan lupa untuk submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode pendaftaran.
Nah, setelah membaca informasi syarat-syarat dan informasi tentang LPDP, apakah Kawan Literasi semakin tercerahkan? LPDP adalah beasiswa yang banyak diincar. Jika kamu mendapat beasiswa satu ini, kamu dapat menempuh pendidikan lebih lanjut dengan gratis. Semoga penjelasan kali ini membantu!