• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
  • SMA
    • Kelas 10
    • Kelas 11
    • Kelas 12

    Kelas 10

    • Matematika
    • Biologi
    • Kimia
    • Fisika
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • Geografi
    • Ekonomi
    • Sosiologi
    • Sejarah
    • PAI
    • Penjasorkes
    • PKN

    Kelas 11

    • Matematika
    • Biologi
    • Kimia
    • Fisika
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • Geografi
    • Ekonomi
    • Sosiologi
    • Sejarah
    • PAI
    • Penjasorkes
    • PKN

    Kelas 12

    • Matematika
    • Biologi
    • Kimia
    • Fisika
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • Geografi
    • Ekonomi
    • Sosiologi
    • Sejarah
    • PAI
    • Penjasorkes
    • PKN
  • SMK
  • Kuliah & Umum
    • Seleksi Masuk
    • Seputar Kuliah
    • Info Beasiswa
    • Pengetahuan Umum
No Result
View All Result
Sma Studioliterasi
No Result
View All Result
Home Kelas 10 PKn

Pengertian, Tujuan, Asas, & Prinsip Otonomi Daerah

Dinda Pebriana by Dinda Pebriana
Agustus 8, 2022
in Kelas 10 PKn
0
Pengertian, Tujuan, Asas, & Prinsip Otonomi Daerah (sumber: Republika)

Pengertian, Tujuan, Asas, & Prinsip Otonomi Daerah (sumber: Republika)

0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke Twitter

Temen-temen pernah terpikir nggak sih, bagaimana suatu provinsi, kabupaten/kota di suatu daerah dalam menjalankan tugasnya? Atau temen-temen pernah penasaran nggak apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu provinsi dan kabupaten/kota? Jawabannya adalah otonomi daerah. 

Artikel Terkait

Definisi & Faktor Pembentuk Integrasi Nasional – Materi PKN

Mengenal Wawasan Nusantara: Pengertian, Fungsi, & Tujuannya

Hak Asasi Manusia (HAM)

Ancaman Terhadap Integrasi Nasional

Pada pembahasan kali ini, Studio Literasi akan mengajak teman-teman untuk mempelajari pengertian, landasan hukum sampai asas otonomi daerah. Pasti sudah penasaran, kan? Bagaimana suatu pemerintahan daerah mengatur provinsi, kabupaten, dan kotanya? Yuk, simak pembahasannya berikut ini

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah (sumber: Forbes)
Pengertian Otonomi Daerah (sumber: Forbes)

Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah? Menurut KBBI, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban suatu daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam arti yang lebih sempit, otonomi diartikan sebagai mandiri. Serta dalam arti luas otonomi adalah berdaya. Jadi, otonomi daerah dapat disimpulkan sebagai suatu kemandirian dalam mengurus dan memberi keputusan untuk kepentingan daerahnya sendiri. 

Landasan Hukum Otonomi Daerah di Indonesia

Terdapat 3 landasan hukum yang mengatur otonomi daerah di Indonesia. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini. 

Artikel Terkait

  • Mengenal Ancaman di Bidang Ideologi & Strategi Mengatasinya
    by Siti Haliza (Museum Nusantara – Info Wisata Sejarah Indonesia) on Januari 10, 2023 at 8:02 am

    Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila. Sejak berdirinya Indonesia, Pancasila sudah menjadi landasan dasar kehidupan bermasyarakat. Tidak jarang, ideologi Pancasila ini ditentang dan berusaha digantikan oleh beberapa golongan atau kelompok karena tidak sesuai dengan kepentingan kelompok tersebut. Kali ini, Museum Nusantara akan membahas tentang ancaman di bidang ideologi serta strategi untuk menanganinya. Simak informasi selengkapnya di The post <strong>Mengenal Ancaman di Bidang Ideologi & Strategi Mengatasinya</strong> appeared first on Museum Nusantara - Info Wisata Sejarah Indonesia.

  • Mengenal Ancaman di Bidang Politik & Strategi Mengatasinya
    by Siti Haliza (Museum Nusantara – Info Wisata Sejarah Indonesia) on Januari 10, 2023 at 1:52 am

    Indonesia sudah berdiri sejak 76 tahun yang lalu. Untuk sampai ke titik ini, tentu banyak sekali rintangan yang sudah dihadapi. Meskipun sudah sampai di titik yang kita rasa aman, Indonesia masih memiliki ancaman tersendiri. Pada kesempatan kali ini, Museum Nusantara akan membahas tentang ancaman di bidang politik yang terjadi di Indonesia. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, The post <strong>Mengenal Ancaman di Bidang Politik & Strategi Mengatasinya</strong> appeared first on Museum Nusantara - Info Wisata Sejarah Indonesia.

  • Tekanan Zat dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
    by Siti Haliza (Studio Literasi) on Januari 6, 2023 at 5:59 am

    Pernahkah Kawan Literasi menggantungkan bingkai foto di dinding? Nah, kalau pernah, tahukah kamu kenapa paku yang menahan bingkai fotomu bisa menancap pada tembok yang tebal? Yap, hal itu dikarenakan adanya tekanan pada paku.  Tekanan merupakan besarnya suatu gaya yang bekerja pada luasan bidang tekan. Jadi, ketika ujung paku yang memiliki permukaan runcing ditempelkan pada dinding, Artikel <strong>Tekanan Zat dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari</strong> pertama kali tampil pada Studio Literasi.

  • 10 Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara
    by Siti Haliza (Studio Literasi) on Januari 4, 2023 at 4:53 am

    Di negara kita, Indonesia, setiap warga negaranya memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia sebagai tanggung jawabnya sesuai dengan perannya masing-masing. Kewajiban warga negara di Indonesia ini tersusun atas kewajiban asasi manusia dan telah diatur dalam UUD 194 dan UU yang berlaku. Bagi warga negara yang melanggar hal tersebut akan Artikel <strong>10 Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara</strong> pertama kali tampil pada Studio Literasi.

1. UUD

Dalam Undang-Undang Dasar, tertera dalam pasal 18 ayat 1-7 yang berbunyi:

1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Dalam UUD 1945 Pasal 18A ayat 1-2 yang berbunyi:

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. kabupaten dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota. diatur dengan undang-undang.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil  dan selaras berdasarkan undang-undang.

Dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat 1-2 yang berbunyi:

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

2. Ketetapan MPR-RI

Dalam Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

3. Undang-Undang (UU)

Pelaksanaan otonomi daerah telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang hak dan kewajiban dalam otonomi. Berdasarkan pasal 21, setiap daerah memiliki hak:

a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.

b. Memilih pemimpin daerah.

c. Mengelola aparatur daerah.

d. Mengelola kekayaan daerah.

e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.

f. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Kemudian dalam pasal 22, kewajiban daerah adalah sebagai berikut:

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI 
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat 
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
  5. Meningkatkan fasilitas dasar pendidikan
  6. Meningkatkan pelayanan kesehatan
  7. Menyediakan fasos dan fasum yang layak
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
  11. Melestarikan lingkungan hidup
  12. Mengelola administrasi kependudukan
  13. Melestarikan nilai sosial budaya
  14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
  15. Kewajiban lain yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan

Prinsip Otonomi Daerah

Terdapat 5 prinsip otonomi daerah. Simak masing-masing penjelasannya berikut ini!

1. Prinsip Riil & Tanggung Jawab

Dalam prinsip riil dan tanggung jawab, otonomi memiliki peran dalam bertanggung jawab terhadap masyarakat. Pemerintah daerah berperan mengatur jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.

2. Prinsip Kesatuan

Dalam prinsip kesatuan, otonomi harus menunjang aspirasi rakyat dengan tujuan untuk memperkokoh negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. 

3. Prinsip Keserasian

Daerah menggunakan unsur keserasian dengan tujuan untuk memperhatikan keseimbangan serta keserasian antara sumber daya, seperti pemanfaatan sumber daya alam dan memastikan kesejahteraan lingkungan. 

4. Prinsip Penyebaran

Prinsip penyebaran ini dilakukan berdasarkan wilayah di Indonesia yang tersebar dari beberapa provinsi, sehingga prinsip penyebaran ini harus menangkap aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah untuk membuka kebijakan yang menyesuaikan dengan sumber daya yang ada. 

5. Prinsip Pemberdayaan

Prinsip pemberdayaan dalam otonomi yaitu meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan di Pemda. Terutama dalam aspek pelayanan dan pembangunan masyarakat. Prinsip pemberdayaan juga dapat meningkatkan kestabilan politik dan kesatuan bangsa. 

Tujuan Otonomi Daerah

Terdapat beberapa tujuan otonomi daerah. Berikut ini adalah 7 tujuan dalam otonomi: 

  • Meningkatkan pelayanan untuk masyarakat.
  • Mengembangkan kehidupan yang berlandaskan demokrasi.
  • Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
  • Mewujudkan pemerataan daerah
  • Memelihara hubungan yang baik antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Mendorong upaya pemberdayaan masyarakat.
  • Menumbuhkan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

Asas Otonomi Daerah

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, ada 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Simak penjelasan dari asas otonomi daerah berikut ini!

1. Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi adalah sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat pada gubernur. Hal ini dikarenakan gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat.

Gubernur bertugas sebagai wakil pemerintah pusat pada instansi vertikal di wilayah tertentu, atau pada gubernur dan walikota atau bupati sebagai penanggung jawab dari pemerintahan umum.

2. Asas Desentralisasi

Selanjutnya ada asas desentralisasi. Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang. Penyerahan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengurus daerahnya secara mandiri. Asas desentralisasi didasari atas asas otonom.

3. Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan pemerintah pusat, atau tugas dari pemerintah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Hak Daerah Dalam Otonomi Daerah

Dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Pasal 21, Ayat 1-8, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah memiliki hak yang telah diatur. Berikut hak-haknya:

  1. Mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya 
  2. Memilih pimpinan daerah 
  3. Mengelola aparatur daerah 
  4. Mengelola kekayaan daerah 
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah 
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah 
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah 
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Baca juga: Negara Maju dan Berkembang

Nah, itu tadi pembahasan lengkap dari materi otonomi daerah. Teman-teman dapat mempelajari materi ini dengan membaca buku tentang kewarganegaraan atau dengan mengidentifikasi tugas pokok dari pemerintah daerah. Ikuti terus artikel materi pembahasan dari laman Studio Literasi.

Tags: Materi kelas 10
Next Post
Mobilitas Sosial: Pengertian, Faktor Pendorong, & Salurannya (sumber: The Conversation)

Mobilitas Sosial: Pengertian, Faktor Pendorong, & Salurannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

Faktor pembentuk integrasi nasional (sumber ilustrasi: theconversation.com)
Kelas 10 PKn

Definisi & Faktor Pembentuk Integrasi Nasional – Materi PKN

by Siti Haliza
Januari 9, 2023
0

Read more

Definisi & Faktor Pembentuk Integrasi Nasional – Materi PKN

Faktor Pembentuk Kepribadian Menurut Ilmu Sosiologi

Mengenal 4 Jenis Jurnal Khusus yang Wajib Kamu Ketahui

Mengenal Berbagai Bentuk Molekul Kimia dan Teorinya

Mengenal Berbagai Organisasi Regional dan Global & Sejarahnya

Pengertian Penelitian Sosial, Jenis, & Rancangan – Materi Sosiologi

Daftarkan emailmu, ikuti terus artikel terbaru kami

Belajar online kapan saja dan dimana saja.

Hubungi Kami

sma.studioliterasi.com adalah bagian dari media Storylabs.id. Ingin bekerjasama dengan tim kami untuk mempromosikan brand/event Anda? Hubungi kami sekarang juga!

[email protected]

copyright © sma.studioliterasi.com

  • Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan
No Result
View All Result
  • SMA
    • Kelas 10
      • Kelas 10 Bahasa Indonesia
      • Kelas 10 matematika
      • Kelas 10 Ekonomi
      • Kelas 10 Sejarah
      • Kelas 10 Geografi
      • Kelas 10 PKn
      • Kelas 10 Sosiologi
      • Kelas 10 Kimia
      • Kelas 10 Fisika
      • Kelas 10 PAI
      • Kelas 10 Penjasorker
      • Kelas 10 Bahasa Inggris
      • Kelas 10 Biologi
    • Kelas 11
      • Kelas 11 Bahasa Indonesia
      • Kelas 11 Bahasa Inggris
      • Kelas 11 Biologi
      • Kelas 11 Ekonomi
      • Kelas 11 Fisika
      • Kelas 11 Geografi
      • Kelas 11 Kimia
      • Kelas 11 Matematika
      • Kelas 11 PAI
      • Kelas 11 PKN
      • kelas 11 Sejarah
      • Kelas 11 Penjasorkes
      • Kelas 11 Sosiologi
    • Kelas 12
      • Kelas 12 Bahasa Indonesia
      • Kelas 12 Bahasa Inggris
      • Kelas 12 Biologi
      • Kelas 12 Ekonomi
      • Kelas 12 Fisika
      • Kelas 12 Geografi
      • Kelas 12 Kimia
      • Kelas 12 Matematika
      • Kelas 12 PAI
      • Kelas 12 Penjasorkes
      • Kelas 12 PKN
      • Kelas 12 Sejarah
      • Kelas 12 Sosiologi
  • SMK
    • TKJ
    • Multimedia
    • Tata Boga
  • KAMPUS IMPIAN
    • Seleksi Masuk
    • Seputar Kuliah
    • Info Beasiswa

copyright ©2023 sma.studioliterasi.com