Temen-temen pernah terpikir nggak sih, bagaimana suatu provinsi, kabupaten/kota di suatu daerah dalam menjalankan tugasnya? Atau temen-temen pernah penasaran nggak apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu provinsi dan kabupaten/kota? Jawabannya adalah otonomi daerah.
Daftar Isi
Pada pembahasan kali ini, Studio Literasi akan mengajak teman-teman untuk mempelajari pengertian, landasan hukum sampai asas otonomi daerah. Pasti sudah penasaran, kan? Bagaimana suatu pemerintahan daerah mengatur provinsi, kabupaten, dan kotanya? Yuk, simak pembahasannya berikut ini
Pengertian Otonomi Daerah
Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah? Menurut KBBI, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban suatu daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arti yang lebih sempit, otonomi diartikan sebagai mandiri. Serta dalam arti luas otonomi adalah berdaya. Jadi, otonomi daerah dapat disimpulkan sebagai suatu kemandirian dalam mengurus dan memberi keputusan untuk kepentingan daerahnya sendiri.
Artikel Terkait
Landasan Hukum Otonomi Daerah di Indonesia
Terdapat 3 landasan hukum yang mengatur otonomi daerah di Indonesia. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini.
1. UUD
Dalam Undang-Undang Dasar, tertera dalam pasal 18 ayat 1-7 yang berbunyi:
1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Dalam UUD 1945 Pasal 18A ayat 1-2 yang berbunyi:
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. kabupaten dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota. diatur dengan undang-undang.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat 1-2 yang berbunyi:
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
2. Ketetapan MPR-RI
Dalam Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
3. Undang-Undang (UU)
Pelaksanaan otonomi daerah telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang hak dan kewajiban dalam otonomi. Berdasarkan pasal 21, setiap daerah memiliki hak:
a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
b. Memilih pemimpin daerah.
c. Mengelola aparatur daerah.
d. Mengelola kekayaan daerah.
e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
f. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam pasal 22, kewajiban daerah adalah sebagai berikut:
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
- Mengembangkan kehidupan demokrasi
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan
- Meningkatkan fasilitas dasar pendidikan
- Meningkatkan pelayanan kesehatan
- Menyediakan fasos dan fasum yang layak
- Mengembangkan sistem jaminan sosial
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
- Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
- Melestarikan lingkungan hidup
- Mengelola administrasi kependudukan
- Melestarikan nilai sosial budaya
- Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
- Kewajiban lain yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan
Prinsip Otonomi Daerah
Terdapat 5 prinsip otonomi daerah. Simak masing-masing penjelasannya berikut ini!
1. Prinsip Riil & Tanggung Jawab
Dalam prinsip riil dan tanggung jawab, otonomi memiliki peran dalam bertanggung jawab terhadap masyarakat. Pemerintah daerah berperan mengatur jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
2. Prinsip Kesatuan
Dalam prinsip kesatuan, otonomi harus menunjang aspirasi rakyat dengan tujuan untuk memperkokoh negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
3. Prinsip Keserasian
Daerah menggunakan unsur keserasian dengan tujuan untuk memperhatikan keseimbangan serta keserasian antara sumber daya, seperti pemanfaatan sumber daya alam dan memastikan kesejahteraan lingkungan.
4. Prinsip Penyebaran
Prinsip penyebaran ini dilakukan berdasarkan wilayah di Indonesia yang tersebar dari beberapa provinsi, sehingga prinsip penyebaran ini harus menangkap aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah untuk membuka kebijakan yang menyesuaikan dengan sumber daya yang ada.
5. Prinsip Pemberdayaan
Prinsip pemberdayaan dalam otonomi yaitu meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan di Pemda. Terutama dalam aspek pelayanan dan pembangunan masyarakat. Prinsip pemberdayaan juga dapat meningkatkan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Tujuan Otonomi Daerah
Terdapat beberapa tujuan otonomi daerah. Berikut ini adalah 7 tujuan dalam otonomi:
- Meningkatkan pelayanan untuk masyarakat.
- Mengembangkan kehidupan yang berlandaskan demokrasi.
- Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
- Mewujudkan pemerataan daerah
- Memelihara hubungan yang baik antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Mendorong upaya pemberdayaan masyarakat.
- Menumbuhkan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Asas Otonomi Daerah
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, ada 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Simak penjelasan dari asas otonomi daerah berikut ini!
1. Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat pada gubernur. Hal ini dikarenakan gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat.
Gubernur bertugas sebagai wakil pemerintah pusat pada instansi vertikal di wilayah tertentu, atau pada gubernur dan walikota atau bupati sebagai penanggung jawab dari pemerintahan umum.
2. Asas Desentralisasi
Selanjutnya ada asas desentralisasi. Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang. Penyerahan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengurus daerahnya secara mandiri. Asas desentralisasi didasari atas asas otonom.
3. Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan pemerintah pusat, atau tugas dari pemerintah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Hak Daerah Dalam Otonomi Daerah
Dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Pasal 21, Ayat 1-8, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah memiliki hak yang telah diatur. Berikut hak-haknya:
- Mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya
- Memilih pimpinan daerah
- Mengelola aparatur daerah
- Mengelola kekayaan daerah
- Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
- Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
- Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
- Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Baca juga: Negara Maju dan Berkembang
Nah, itu tadi pembahasan lengkap dari materi otonomi daerah. Teman-teman dapat mempelajari materi ini dengan membaca buku tentang kewarganegaraan atau dengan mengidentifikasi tugas pokok dari pemerintah daerah. Ikuti terus artikel materi pembahasan dari laman Studio Literasi.
Tidak ada komentar