Shalat jumat adalah shalat dua rakaat di hari Jumat setelah khutbah pada waktu zhuhur. Hukum shalat ini adalah fardhu ain yaitu wajib bagi laki-laki muslim.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya: Shalat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam jama’ah, kecuali empat, (yaitu) hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit. (HR Abu Daud)
Sementara itu perintah wajib menjalankan ibadah shalat di hari Jumat tertuang di dalam Al-Quran surat Al-Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi:
Artikel Terkait
- Mengenal Ancaman di Bidang Ideologi & Strategi Mengatasinyaby Siti Haliza (Museum Nusantara – Info Wisata Sejarah Indonesia) on Januari 10, 2023 at 8:02 am
Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila. Sejak berdirinya Indonesia, Pancasila sudah menjadi landasan dasar kehidupan bermasyarakat. Tidak jarang, ideologi Pancasila ini ditentang dan berusaha digantikan oleh beberapa golongan atau kelompok karena tidak sesuai dengan kepentingan kelompok tersebut. Kali ini, Museum Nusantara akan membahas tentang ancaman di bidang ideologi serta strategi untuk menanganinya. Simak informasi selengkapnya di The post <strong>Mengenal Ancaman di Bidang Ideologi & Strategi Mengatasinya</strong> appeared first on Museum Nusantara - Info Wisata Sejarah Indonesia.
- Mengenal Ancaman di Bidang Politik & Strategi Mengatasinyaby Siti Haliza (Museum Nusantara – Info Wisata Sejarah Indonesia) on Januari 10, 2023 at 1:52 am
Indonesia sudah berdiri sejak 76 tahun yang lalu. Untuk sampai ke titik ini, tentu banyak sekali rintangan yang sudah dihadapi. Meskipun sudah sampai di titik yang kita rasa aman, Indonesia masih memiliki ancaman tersendiri. Pada kesempatan kali ini, Museum Nusantara akan membahas tentang ancaman di bidang politik yang terjadi di Indonesia. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, The post <strong>Mengenal Ancaman di Bidang Politik & Strategi Mengatasinya</strong> appeared first on Museum Nusantara - Info Wisata Sejarah Indonesia.
- Tekanan Zat dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hariby Siti Haliza (Studio Literasi) on Januari 6, 2023 at 5:59 am
Pernahkah Kawan Literasi menggantungkan bingkai foto di dinding? Nah, kalau pernah, tahukah kamu kenapa paku yang menahan bingkai fotomu bisa menancap pada tembok yang tebal? Yap, hal itu dikarenakan adanya tekanan pada paku. Tekanan merupakan besarnya suatu gaya yang bekerja pada luasan bidang tekan. Jadi, ketika ujung paku yang memiliki permukaan runcing ditempelkan pada dinding, Artikel <strong>Tekanan Zat dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari</strong> pertama kali tampil pada Studio Literasi.
- 10 Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negaraby Siti Haliza (Studio Literasi) on Januari 4, 2023 at 4:53 am
Di negara kita, Indonesia, setiap warga negaranya memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia sebagai tanggung jawabnya sesuai dengan perannya masing-masing. Kewajiban warga negara di Indonesia ini tersusun atas kewajiban asasi manusia dan telah diatur dalam UUD 194 dan UU yang berlaku. Bagi warga negara yang melanggar hal tersebut akan Artikel <strong>10 Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara</strong> pertama kali tampil pada Studio Literasi.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu’ati fas’au ilā żikrillāhi wa żarul baī’, żālikum khairul lakum ing kuntum ta’lamụn
Artinya:
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”
(Q.S Al-Jum’ah: 9)
Keutamaan Shalat Jumat

- Menghapus dosa
Dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda:
الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
“Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya, itu dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233).
- Mendapat pahala puasa dan sholat setahun.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496)
- Mendapatkan pahala besar jika kita segera melaksanakannya.
Dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barang siapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi.
Barang siapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barang siapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam.
Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).”
(HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)
Tata Cara Shalat Jumat
- Ibadah sunnah sebelum melaksanakan shalat Jumat
Setiap laki-laki muslim disunahkan mandi besar dengan keramas, sikat gigi, memotong kuku, merapikan rambut, memakai minyak wangi, hingga berangkat ke masjid lebih awal.
- Mendengarkan Khutbah
Pelaksanaan ibadah jumat selalu disertai dengan khutbah. Khatib naik ke atas mimbar pada saat zhuhur. Lalu muazin mulai mengumandangkan azan sebagai tanda masuk waktu zhuhur.
Setelah itu khatib menyampaikan khutbah. Ketika waktu khutbah dimulai, kita harus mendengarkannya dengan tenang dan seksama.
- Iqamah
Kemudian saat khutbah sudah selesai dibacakan dan khatib turun dari mimbar, muazin akan mengumandangkan iqamah sebagai tanda bahwa shalat Jumat segera dimulai.
- Membaca Niat
Seperti yang kita ketahui salah satu syarat sah sholat ialah membaca niat. Oleh karena itu, sebelum shalat Jumat dimulai kita harus membaca niatnya terlebih dahulu.
- Dzikir dan Doa
Setelah sholat selesai dilaksanakan, disunahkan untuk membaca dzikir kemudian berdoa kepada Allah SWT.
Niat Shalat Jumat
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ushollii fardhol jum’ati rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta’aala.
Artinya :
Aku niat salat Jumat dua rakaat, menghadap kiblat, sebagai makmum, karena Allah ta’ala.
Hukum Meninggalkan Shalat Jumat

- Mendapatkan dosa besar dan Allah akan menutup hatinya.
مَنْ تَرَكَ الجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِه
Artinya, “Siapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).
- Membuat hati menjadi lalai
Hal tersebut sesuai dengan riwayat HR Muslim berikut:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Artinya “Hendaknya suatu kelompok menyudahi perbuatannya dalam meninggalkan shalat Jumat atau (pilihannya) Allah SWT akan mengunci mati batin mereka, kemudian mereka menjadi lalai sungguhan”
(HR Muslim).
- Meninggalkan ibadah Jumat tanpa uzur akan dicatat sebagai batin orang kafir nifaq.
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتْبَ مِنَ المُنَافِقِيْنَ
Artinya, “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, nisacaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani).
Demikian lah materi tentang shalat Jumat. Semoga bermanfaat untuk kalian semua. Sampai jumpa di materi berikutnya.
Baca juga: Doa Sebelum dan Sesudah Makan serta Adabnya