• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi
  • SMA
    • Kelas 10
    • Kelas 11
    • Kelas 12

    Kelas 10

    • Matematika
    • Biologi
    • Kimia
    • Fisika
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • Geografi
    • Ekonomi
    • Sosiologi
    • Sejarah
    • PAI
    • Penjasorkes
    • PKN

    Kelas 11

    • Matematika
    • Biologi
    • Kimia
    • Fisika
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • Geografi
    • Ekonomi
    • Sosiologi
    • Sejarah
    • PAI
    • Penjasorkes
    • PKN

    Kelas 12

    • Matematika
    • Biologi
    • Kimia
    • Fisika
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • Geografi
    • Ekonomi
    • Sosiologi
    • Sejarah
    • PAI
    • Penjasorkes
    • PKN
  • SMK
  • Kuliah & Umum
    • Seleksi Masuk
    • Seputar Kuliah
    • Info Beasiswa
    • Pengetahuan Umum
No Result
View All Result
Sma Studioliterasi
No Result
View All Result
Home Kelas 10 PAI

Pengertian Wakaf, Rukun, Hukum, Syarat Serta Keutamaannya

Media Studioliterasi by Media Studioliterasi
Agustus 8, 2022
in Kelas 10 PAI
0
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke Twitter

Bagi Kawan Literasi, khususnya yang bergama muslim tentu tidak asing dengan yang namanya wakaf. Atau pasti kalian pernah melihat tanda di suatu plang yang bertuliskan “Tanah ini diwakafkan”. Sebenarnya, apa sih wakaf itu? Yuk, kita bahas bersama-sama!

Artikel Terkait

Tata Cara, Hukum, & Niat Shalat Jumat

10 Contoh Hormat Kepada Orang Tua yang Wajib Dilakukan

Sejarah Peradaban Islam, Periode, & Penyebab Kemajuannya

Singkatnya, wakaf adalah salah satu ibadah yang amalannya tidak akan terputus, bahkan setelah seseorang tersebut meninggal. Di materi pembahasan kali ini Studio Literasi akan mengajak teman-teman untuk mengenal lebih dalam tentang wakaf.

Pengertian Wakaf

Arti wakaf menurut bahasa adalah penahanan atau larangan. Sementara itu, para ahli fiqih memiliki pemahaman yang berbeda-beda tentang wakaf. Secara umum, wakaf adalah kegiatan memberikan harta kepada pengelola dan dialokasikan untuk amal kebaikan. Orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf disebut al-maufuq’alaihi.

Menurut Abu Hanifah, wakaf adalah menahan suatu benda yang sesuai dengan hukum, dan digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat serta untuk kebaikan. Menurut Abu Hanifah, kepemilikan harta tidak akan lepas dari pemilik wakaf, bahkan bisa ditarik kembali kepada pemiliki wakaf. 

Menurut Mazhab Syafi’i, wakaf adalah pelepasan harta kepemilikan berdasarkan prosedur yang ada. Menurutnya, pemberi wakaf tidak boleh mengambil alih harta yang telah diwakafkan, dan memperbolehkan untuk mewakafkan benda bergerak dengan syarat benda yang diwakafkan harus memiliki manfaat yang kekal.  

Artikel Terkait

  • 10 Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara
    by Siti Haliza (Studio Literasi) on Januari 4, 2023 at 4:53 am

    Di negara kita, Indonesia, setiap warga negaranya memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia sebagai tanggung jawabnya sesuai dengan perannya masing-masing. Kewajiban warga negara di Indonesia ini tersusun atas kewajiban asasi manusia dan telah diatur dalam UUD 194 dan UU yang berlaku. Bagi warga negara yang melanggar hal tersebut akan Artikel <strong>10 Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara</strong> pertama kali tampil pada Studio Literasi.

  • Ini Dia Cara Menyusun Naskah Lakon dengan Baik dan Mudah
    by Siti Haliza (Studio Literasi) on Januari 3, 2023 at 11:02 am

    Pernahkah kamu menyusun naskah lakon? Naskah lakon adalah sebuah teks yang ditujukan untuk keperluan pertunjukan dan pada prosesnya diperlukan pemantapan mengenai tema, alur, latar, hingga penokohannya.  Nah, sebelum sebuah cerita sampai ke tangan sutradara dan para pemeran, diperlukan penyusunan sebuah naskah lakon terlebih dahulu. Lantas, apa saja hal yang perlu disiapkan dalam penyusunan naskah ini? Artikel <strong>Ini Dia Cara Menyusun Naskah Lakon dengan Baik dan Mudah</strong> pertama kali tampil pada Studio Literasi.

  • Mengenal Apa Itu Determiner, Jenis, & Contoh Kalimatnya
    by Siti Haliza (Studio Literasi) on Desember 31, 2022 at 4:25 am

    Hai Kawan Literasi, determiner adalah komponen part of speech yang wajib kamu pahami ketika lagi belajar Bahasa Inggris. Sebab, materi ini membantu kalian untuk mengekspresikan dan mendeskripsikan ukuran dari suatu benda atau noun. Selain itu, determiner juga bisa digunakan untuk menunjukkan kepemilikan atas sebuah benda. Penasaran dan ingin tahu selengkapnya tentang determiner? Mari simak baik-baik Artikel <strong>Mengenal Apa Itu Determiner, Jenis, & Contoh Kalimatnya</strong> pertama kali tampil pada Studio Literasi.

  • Apa itu Pronoun? Ketahui Jenis & Contoh Kalimat Lengkapnya
    by Siti Haliza (Studio Literasi) on Desember 30, 2022 at 4:17 am

    Ketika Kawan Literasi ingin menulis kalimat dalam Bahasa Inggris, tentunya kalian harus mengetahui part of speech yang terbagi menjadi beberapa kategori antara lain noun, pronoun, verb, adverb, preposition, interjection, conjunction, dan adjective. Tetapi jangan khawatir, kali ini Studio Literasi hanya membahas salah satu dari part of speech tersebut, yaitu tentang pronoun mulai dari pengertian, jenis, Artikel <strong>Apa itu Pronoun? Ketahui Jenis & Contoh Kalimat Lengkapnya</strong> pertama kali tampil pada Studio Literasi.

Dasar Hukum Wakaf

Hukum Wakaf. (Sumber: Unsplash)

Dasar hukum wakaf adalah telah disyariatkan dalam Al-Quran surat Al-Imran ayat 92 yang berbunyi:

لَنتَنَالُواْالْبِرَّحَتَّىتُنفِقُواْمِمَّاتُحِبُّونَوَمَاتُنفِقُواْمِن شَيْءٍفَإِنَّاللّهَ بِهِعَلِيمٌ

Artinya:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

Rukun Wakaf

Rukun wakaf juga terdapat dalam surat An-Nisa ayat 5 yang berbunyi:

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا

Artinya: 

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkan lah kepada mereka perkataan yang baik.”

Terdapat 4 rukun yang harus diperhatikan dalam berwakaf. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1.) Adanya pewakaf/orang yang berwakaf (al-waqif) 

2.) Adanya benda yang diwakafkan (a-maufuq)

3.) Adanya orang yang menerima manfaat wakaf (al-maufuq’alaihi)

4.) Lafadz/ikrar wakaf (sighah)

Syarat Wakaf

Ada 4 syarat yang harus dipenuhi oleh pewakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf, dan lafadz yang harus diucapkan. Berikut ini masing-masing penjelasannya.

1.) Syarat pertama wakaf adalah yaitu memiliki secara penuh harta tersebut, berakal, baligh, dan mampu bertindak secara hukum (rasyid).

2.) Syarat kedua wakaf adalah benda yang akan diwakafkan pertama yaitu barang berharga, barang yang diketahui jumlahnya, barang harus dimiliki oleh orang yang berwakaf, dan barang yang berdiri sendiri atau tidak melekat pada harta lain.

3.) Syarat ketiga wakaf adalah orang yang menerima manfaat wakaf harus seorang Muslim, merdeka, dan kafir zimmi untuk tertentu. Sedangkan, untuk kondisi tertentu adalah orang yang menerima harus menjadikan wakaf sebagai kebaikan yang dapat mendekatkan dirinya kepada Allah. 

4.) Syarat keempat wakaf adalah berkaitan dengan isi ucapan. Pertama, ucapan harus menunjukkan kekal (ta’bid). Kedua, ucapan harus dapat direalisasikan. Ucapan harus bersifat pasti dan yang keempat tidak diikuti syarat yang bisa membatalkan.

Objek Wakaf

Objek wakaf adalah harta benda yang akan diwakafkan. Benda yang bisa diwakafkan dapat berupa benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang. Benda yang bisa diwakafkan tidak hanya benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya seperti hak milik bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, rumah susun, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, hak kekayaan intelektual, dan sebagainya.

Jenis Wakaf

Terdapat 5 jenis wakaf, berikut ini adalah penjelasan dari masing-masing jenis wakaf. 

1. Wakaf Khairi

Wakaf Khairi adalah jenis wakaf yang diberikan dengan tujuan untuk kepentingan umum. Pewakaf dalam wakaf khairi memberikan syarat penggunaan wakafnya untuk dialokasikan pada kebaikan yang berjalan terus menerus seperti masjid, sekolah, rumah yatim, rumah sakit dan lain sebagainya. Jenis wakaf ini diperuntukkan bagi yang tidak memiliki kerabat atau keluarga antara pewakaf dan orang penerima wakaf. 

2. Wakaf Ahli

Wakaf ahli atau wakaf keluarga adalah wakaf yang dilakukan untuk keluarganya atau kerabatnya. Wakaf keluarga ini dilakukan berdasarkan hubungan darah yang dimiliki antara wakif dan penerima wakaf. Di beberapa negara muslim, wakaf ahli sudah tidak berlaku karena dianggap melanggar hukum ahli waris. 

Sementara di Indonesia wakaf ahli masih berlaku, bahkan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2006 Pasal 30 yang menyatakan bahwa wakaf diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah dengan wakif. 

3. Wakaf Musytarak

Wakaf musytarak adalah wakaf yang penggunaan harta wakafnya digunakan secara bersama-sama dan dimiliki oleh keturunan si pewakaf.

4. Wakaf Benda Bergerak Selain Uang

Selain uang, sakaf juga dapat berupa benda bergerak seperti kendaraan. Selain itu ada juga benda yang bisa dihabiskan dan yang tidak bisa dihabiskan seperti air, bahan bakar, surat berharga, dan lain-lain.

5. Wakaf Benda Tidak Bergerak

Wakaf juga dapat dibagi menjadi wakaf berdasarkan jenis harta. Harta yang dimaksud adalah bangunan, hak tanah, dan benda-benda yang berhubungan dengan tanah.

Keutamaan Wakaf

Terdapat beberapa keutamaan yang akan diterima ketika kita berwakaf. Keutamaan wakaf adalah sebagai berikut: 

1. Bagi orang yang berwakaf, pahalanya akan terus mengalir sekalipun ia telah wafat. Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).

2. Harta benda yang diwakafkan akan tetap utuh, terjamin kelangsungannya dan tidak bisa hilang atau berpindah tangan. Karena prinsipnya barang wakaf tidak boleh ditasarrufkan (dijual, dihibahkan, atau diwariskan).

3. Manfaat benda yang diwakafkan akan terus dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi, karena kepemilikan harta wakaf tidak bisa dipindahkan. Materi yang diambil dan dinikmati oleh penerima wakaf adalah manfaat dari harta wakaf saja, sementara harta yang diwakafkan tetap utuh.

4. Setiap saat wakaf menebarkan kebaikan dan meringankan beban orang-orang yang membutuhkan bantuan seperti fakir miskin, anak yatim, janda, serta para pejuang di jalan Allah, dan lain sebagainya.

5. Wakaf akan terus memajukan dakwah, menghidupkan lembaga sosial keagamaan, mengembangkan potensi umat, menyejahterakan umat, memberantas kebodohan, memutus mata rantai kemiskinan, memupus kesenjangan sosial.

6. Balasannya adalah surga, seperti yang disebutkan dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 133-134:

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa (yaitu) orang -orang yang menafkahkan (hartanya) baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan”.

7. Dilipatgandakan hingga 700 kali lipat, dalam surat Al-Baqarah ayat 261, disebutkan bahwa 

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”.

Baca juga: Khulafaur Rasyidin: Pengertian, Sejarah, Biografi dan Sifat Teladannya

Nah, itu tadi penjelasan lengkap tentang wakaf. Kawan Literasi yan beragama muslim sudah menyiapkan apa, nih untuk wakaf? Teman-teman dapat mempelajari lebih lengkap tentang wakaf melalui Al-Quran dan mazhab lainnya. Ikuti terus materi lainnya hanya di Studio Literasi. 

Tags: PAI
Next Post
Mengenal Pelaku Ekonomi: Pengertian, Jenis, & Perannya (sumber: Pexels)

Mengenal Pelaku Ekonomi: Pengertian, Jenis, & Perannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

Contoh jurnal khusus pembelian
Kelas 12 Ekonomi

Mengenal 4 Jenis Jurnal Khusus yang Wajib Kamu Ketahui

by Siti Haliza
Desember 28, 2022
0

Read more

Mengenal 4 Jenis Jurnal Khusus yang Wajib Kamu Ketahui

Mengenal Berbagai Bentuk Molekul Kimia dan Teorinya

Mengenal Berbagai Organisasi Regional dan Global & Sejarahnya

Pengertian Penelitian Sosial, Jenis, & Rancangan – Materi Sosiologi

Mengenal Teori Relativitas Khusus, Rumus, & Contoh Soal

Pengertian Termokimia, Rumus, dan Contoh Lengkapnya

Daftarkan emailmu, ikuti terus artikel terbaru kami

Belajar online kapan saja dan dimana saja.

Hubungi Kami

sma.studioliterasi.com adalah bagian dari media Storylabs.id. Ingin bekerjasama dengan tim kami untuk mempromosikan brand/event Anda? Hubungi kami sekarang juga!

[email protected]

copyright © sma.studioliterasi.com

  • Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan
No Result
View All Result
  • SMA
    • Kelas 10
      • Kelas 10 Bahasa Indonesia
      • Kelas 10 matematika
      • Kelas 10 Ekonomi
      • Kelas 10 Sejarah
      • Kelas 10 Geografi
      • Kelas 10 PKn
      • Kelas 10 Sosiologi
      • Kelas 10 Kimia
      • Kelas 10 Fisika
      • Kelas 10 PAI
      • Kelas 10 Penjasorker
      • Kelas 10 Bahasa Inggris
      • Kelas 10 Biologi
    • Kelas 11
      • Kelas 11 Bahasa Indonesia
      • Kelas 11 Bahasa Inggris
      • Kelas 11 Biologi
      • Kelas 11 Ekonomi
      • Kelas 11 Fisika
      • Kelas 11 Geografi
      • Kelas 11 Kimia
      • Kelas 11 Matematika
      • Kelas 11 PAI
      • Kelas 11 PKN
      • kelas 11 Sejarah
      • Kelas 11 Penjasorkes
      • Kelas 11 Sosiologi
    • Kelas 12
      • Kelas 12 Bahasa Indonesia
      • Kelas 12 Bahasa Inggris
      • Kelas 12 Biologi
      • Kelas 12 Ekonomi
      • Kelas 12 Fisika
      • Kelas 12 Geografi
      • Kelas 12 Kimia
      • Kelas 12 Matematika
      • Kelas 12 PAI
      • Kelas 12 Penjasorkes
      • Kelas 12 PKN
      • Kelas 12 Sejarah
      • Kelas 12 Sosiologi
  • SMK
    • TKJ
    • Multimedia
    • Tata Boga
  • KAMPUS IMPIAN
    • Seleksi Masuk
    • Seputar Kuliah
    • Info Beasiswa

copyright © sma.studioliterasi.com